Assalamualaikum Wr. Wb..
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Janggi Kabupaten Bintan pada awalnya merupakan Unit Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau. Secara resmi mulai dijalankan pada tanggal 3 Mei tahun 1971, diresmikan oleh Presiden Soeharto dan merupakan PDAM pertama di Provinsi Riau dengan nama Tirta Pulai, secara langsung asset dan pengelolaan PDAM Tanjungpinang berada di bawah Tingkat I Provinsi Riau.
Kemudian dengan Perda nomor 4 Tahun 1993 pengelolaannya diserahkan kepada Kabupaten Kepulauan Riau. Dengan Perda Nomor 11 Tahun 1997 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau menggabungkan PDAM Tanjungpinang (Tirta Pulai) dengan PDAM yang sudah ada di Kabupaten Kepulauan Riau sebelumnya (Tirta Bintan) menjadi Tirta Janggi.
Sedangkan yang berada di Kabupaten Kepulauan Riau menjadi cabang dari Tirta Janggi, namun asset masih menjadi milik Provinsi Riau. Dalam pengoperasiannya, PDAM Tirta Janggi memiliki cabang, yaitu Cabang Tanjunguban, Cabang Kijang, Cabang Air Raja, Cabang Daik Lingga dan Cabang Dabo. Namun akibat adanya pemekaran beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Daik Lingga, PDAM Daik Lingga dan Dabo pun memisahkan diri dari Tanjungpinang.
Dengan terbentuknya pemekaran wilayah Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 31 Mei tahun 2006, seluruh aset Provinsi Riau yang ada di Kabupaten Bintan diserahterimakan kepada Provinsi Kepulauan Riau, termasuk asset PDAM Tirta Janggi. Secara otomatis asset PDAM Tirta Janggi berada di bawah kepemilikan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau. Pada tahun 2007 DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merencanakan untuk menjadikan PDAM Tirta Janggi dibawah pengelolaan Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 tahun 2008 yang di tetapkan pada tanggal 12 Agustus 2008 secara resmi PDAM Tirta Janggi berubah nama menjadi Perusahaan Daerah Air Minum TIRTA KEPRI (PDAM TIRTA KEPRI).