TANJUNGPINANG – Perumda Air Minum Tirta Kepri secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif air minum yang akan mulai berlaku untuk pembayaran tanggal 01 Februari 2026. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1256 Tanggal 28 November 2025.

Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara untuk melakukan pengelompokan pelanggan dengan menerapkan prinsip keadilan serta perlindungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Struktur Klasifikasi Baru

Sebagai bagian dari transformasi ini, Perumda Air Minum Tirta Kepri melakukan pengklasifikasian ulang kategori pelanggan sebagai berikut:

  • Golongan Rumah Tangga: Ditetapkan menjadi 5 Klasifikasi.
  • Golongan Niaga: Ditetapkan menjadi 3 Klasifikasi.

Layanan Informasi dan Simulasi Tarif

Pelanggan dapat melakukan pengecekan klasifikasi terbaru, rincian tarif, hingga simulasi tagihan secara mandiri melalui tautan resmi: 👉 https://tirtakepri.co.id/tarif

Kontak Layanan Pelanggan

Jika memerlukan penjelasan lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi petugas di masing-masing wilayah operasional:

1. Kantor Pusat Tanjungpinang

2. Cabang Tanjung Uban

3. Cabang Kijang

Manajemen Perumda Air Minum Tirta Kepri menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pelanggan demi terwujudnya pelayanan air bersih yang lebih baik dan berkelanjutan.

Leave a comment