TANJUNGPINANG – Perumda Air Minum Tirta Kepri secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif air minum yang akan mulai berlaku untuk pembayaran tanggal 01 Februari 2026. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1256 Tanggal 28 November 2025.
Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara untuk melakukan pengelompokan pelanggan dengan menerapkan prinsip keadilan serta perlindungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Struktur Klasifikasi Baru
Sebagai bagian dari transformasi ini, Perumda Air Minum Tirta Kepri melakukan pengklasifikasian ulang kategori pelanggan sebagai berikut:
- Golongan Rumah Tangga: Ditetapkan menjadi 5 Klasifikasi.
- Golongan Niaga: Ditetapkan menjadi 3 Klasifikasi.
Layanan Informasi dan Simulasi Tarif
Pelanggan dapat melakukan pengecekan klasifikasi terbaru, rincian tarif, hingga simulasi tagihan secara mandiri melalui tautan resmi: 👉 https://tirtakepri.co.id/tarif
Kontak Layanan Pelanggan
Jika memerlukan penjelasan lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi petugas di masing-masing wilayah operasional:
1. Kantor Pusat Tanjungpinang
- Arni: 0812 7018 2886
- Syahrul: 0813 7220 6451
- Call Center (Candra): 0813 6704 5371
2. Cabang Tanjung Uban
- Supriadi: 0812 6164 811
- Reni Wahyuni: 0813 7116 4055
- Call Center (Azri): 0813 7733 5114
3. Cabang Kijang
- Herlan Suhendri: 0812 7028 3391
- Santi Damayanti: 0858 3690 0516
Manajemen Perumda Air Minum Tirta Kepri menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pelanggan demi terwujudnya pelayanan air bersih yang lebih baik dan berkelanjutan.

